Senin, 16 Maret 2009

Makna Penting Pemilu Legislatif 2009

Pemilihan Umum (pemilu) legislatif 2009 yang akan dilaksanakan pada hari Kamis, 9 April 2009 mendatang merupakan pemilu yang ke 10 di Indonesia. Pemilu pertama dilakukan pada tahun 1955 dilakukan dua kali. Pertama, 29 September 1955 untuk memilih 257 anggota DPR. Yang kedua, 15 Desember 1955 untuk memilih 520 anggota Dewan Konstituante. Pemilu 1955 diikuti oleh lebih 30-an partai politik (parpol) dan lebih dari seratus daftar kumpulan dan calon perorangan.

Lalu pemilu 1971 yang berlangsung 5 Juli 1971 diikuti 10 partai peserta pemilu. Kemudian, sejak pemilu 1977 (2 Mei 1977), pemilu 1982 (2 Mei 1982), pemilu 1987 (4 Mei 1982), pemilu 1987 (23 April 1987), pemilu 1992 (9 Juni 1992) hingga pemilu 1997 (29 Mei 1997), pesertanya hanya 3 yakni Golkar, PPP dan PDI.

Pelaksanaan Pemilu tahun 1999 (7 Juni 1999) yang merupakan pemilu ke 8 diikuti 48 parpol. Lalu pemilu 2004 (5 April 2004) diikuti 24 parpol dan calon perseorangan. Sama seperti pemilu 2004, pemilu 2009 diikuti 44 parpol, termasuk 6 partai lokal di Nanggroe Aceh Darussalam, dan calon perseorangan

Pemilihan Umum (pemilu) legislatif 2009, akan memilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota

Tata Cara Pemberian Suara Pada Surat Suara

1. Hanya menggunakan alat yang telah disediakan, berupa ballpoint, di masing-masing bilik suara.

2. Pemberian suara dalam bentuk tanda √ (centang).

3. Pemberian tanda √ (centang) :

a. Pada surat suara DPR/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota: HANYA SATU KALI pada kolom gambar/ nama partai politik atau pada kolom nama calon atau pada kolom nomor urut calon anggota legislatif.

b. Pada surat suara DPD: HANYA SATU KALI pada kolom foto salah satu calon anggota DPD;

4. Tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan dan catatan lain pada surat suara, karena akan dinyatakan tidak sah.

Penjelasan lainnya :

a. Pada saat melakukan perhitungan suara ditemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom nama partai dan/ atau kolom nomor calon dan/ atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten / Kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

b. Pada saat melakukan perhitungan suara ditemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/ atau kolom foto dan/ atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.

( Perppu Nomor : 1 tahun 2009 )

Makna Penting Pemilu

Sebagai kegiatan kenegaraan yang rutin ( 5 tahun sekali ), pelaksanaan pemilu memiliki minimal 2 makna penting. Pertama, pemilu legislatif yang merupakan pemilu memilih anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota tidak hanya berhenti hingga anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota terpilih dilantik. Melainkan, hasil penyelenggara lembaga Negara yang dipilih secara langsung oleh rakyat akan mewarnai kebijakan dan dinamika kehidupan pemerintahan, berbangsa dan bernegara baik di tingkat nasional dan daerah.

Selanjutnya DPR sebagai hasil pemilihan rakyat langsung akan ikut menentukan pencalonan dan pemilihan personil penyelenggara lembaga Negara lainnya, baik yang ditetapkan dalam UUD maupun yang ditetapkan berdasarkan UU. Seperti anggota Komisi Yudisial, Hakim Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Sentral, KPU, Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) hingga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Dalam konteks lokal, hasil pemilu anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akan menentukan kebijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah serta pelaksanaan pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Kedua, pelaksanaan pemilu merupakan saat masyarakat khususnya yang menggunakan hak pilihnya, untuk melakukan penilaian/evaluasi dan memilih individu yang akan menduduki jabatan di DPR/DPD/DPRD.


Kita berharap proses pesta demokrasi di negeri kita ini, berjalan dengan tertib, lancar dan aman. Semoga